Puan Pastikan UU Kementerian Negara Disahkan Sebelum Pergantian Periode DPR

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara akan disahkan sebelum memasuki periode DPR berikutnya.
Sebagai informasi, DPR RI periode 2024-2029 akan mulai dilantik pada 1 Oktober mendatang. Artinya, DPR RI memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan Revisi UU Kementerian Negara.
"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia mengatakan, sementara ini unsur pimpinan masih belum menerima draf hasil Revisi UU Kementerian Negara, sebab masih baru selesai diambil keputusan tingkat satu. "Belum. Belum ya, karena baru selesai, belum," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara: DPR Tambahkan Pasal Fleksibilitas untuk Pemerintah
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan, ada penambahan pasal terkait dengan fleksibilitas dalam Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan, fleksibilitas ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah jika ingin memecah kementerian atau menambah jumlah kementerian.
"Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri. Misalkan nih ada rencana pembentukkan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan ketika itu dikeluarkan sudah ada landasan undang-undangnya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Awiek mengatakan, penambahan pasal soal flesibilitas tersebut masih disesuaikan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI. Namun, ia memastikan, usulan tersebut sudah diterima oleh Panitia Kerja (Panja) untuk dimasukkan dalam UU.
"Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6, dan juga pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat di rumusan di Timus dan Timsin terkait penempatan pasal," ujarnya.
Sehingga, dengan adanya pasal tersebut dalam UU Kementerian Negara, maka tidak perlu lagi melakukan perubahan UU jika Prabowo-Gibran ingin menambah jumlah kementerian atau bahkan menggabungkan kementerian-kementerian yang ada.
Dengan adanya poin fleksibilitas tersebut, UU Kementerian Negara ini juga akan memberi keleluasaan kepada presiden-presiden berikutnya, tidak hanya di masa Prabowo.
"Enggak perlu (diubah lagi), lewat UU Kementerian Negara. Termasuk presiden-presiden berikutnya sepanjang UU ini tidak diubah lagi. Kita inginnya UU itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








