Akurat

Puan Pastikan UU Kementerian Negara Disahkan Sebelum Pergantian Periode DPR

Paskalis Rubedanto | 10 September 2024, 16:06 WIB
Puan Pastikan UU Kementerian Negara Disahkan Sebelum Pergantian Periode DPR

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara akan disahkan sebelum memasuki periode DPR berikutnya.

Sebagai informasi, DPR RI periode 2024-2029 akan mulai dilantik pada 1 Oktober mendatang. Artinya, DPR RI memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan Revisi UU Kementerian Negara.

"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan, sementara ini unsur pimpinan masih belum menerima draf hasil Revisi UU Kementerian Negara, sebab masih baru selesai diambil keputusan tingkat satu. "Belum. Belum ya, karena baru selesai, belum," ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara: DPR Tambahkan Pasal Fleksibilitas untuk Pemerintah

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan, ada penambahan pasal terkait dengan fleksibilitas dalam Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan, fleksibilitas ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah jika ingin memecah kementerian atau menambah jumlah kementerian.

"Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri. Misalkan nih ada rencana pembentukkan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan ketika itu dikeluarkan sudah ada landasan undang-undangnya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Awiek mengatakan, penambahan pasal soal flesibilitas tersebut masih disesuaikan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI. Namun, ia memastikan, usulan tersebut sudah diterima oleh Panitia Kerja (Panja) untuk dimasukkan dalam UU.

"Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6, dan juga pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat di rumusan di Timus dan Timsin terkait penempatan pasal," ujarnya.

Sehingga, dengan adanya pasal tersebut dalam UU Kementerian Negara, maka tidak perlu lagi melakukan perubahan UU jika Prabowo-Gibran ingin menambah jumlah kementerian atau bahkan menggabungkan kementerian-kementerian yang ada.

Dengan adanya poin fleksibilitas tersebut, UU Kementerian Negara ini juga akan memberi keleluasaan kepada presiden-presiden berikutnya, tidak hanya di masa Prabowo.

"Enggak perlu (diubah lagi), lewat UU Kementerian Negara. Termasuk presiden-presiden berikutnya sepanjang UU ini tidak diubah lagi. Kita inginnya UU itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.