Revisi UU Kementerian Negara: DPR Tambahkan Pasal Fleksibilitas untuk Pemerintah

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan adanya penambahan pasal terkait fleksibilitas dalam Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan, fleksibilitas ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan perubahan, seperti menambah atau memecah kementerian sesuai kebutuhan.
“Fleksibilitas ini penting jika nanti ada rencana penambahan kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian. Contohnya, jika dibentuk Badan Penerimaan, yang saat ini ada di bawah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan, maka dengan adanya pasal ini sudah ada dasar hukum untuk itu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Jajaran Disiplin Terkait Data Pengawas Ad Hoc
Awiek menambahkan, penambahan pasal fleksibilitas tersebut masih dirumuskan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI, tetapi telah diterima oleh Panitia Kerja (Panja) untuk dimasukkan dalam revisi UU.
“Usulan fleksibilitas ini ada di Pasal 6 dan Pasal 10A, dan akan difinalisasi oleh Timus dan Timsin terkait penempatannya,” jelasnya.
Dengan adanya pasal ini, UU Kementerian Negara tidak perlu diubah lagi jika Presiden Prabowo atau presiden-presiden berikutnya ingin menambah atau menggabungkan kementerian.
“UU ini akan memberi keleluasaan kepada presiden-presiden berikutnya selama UU ini tidak diubah lagi. Kami ingin UU ini berlaku untuk jangka panjang, sehingga tidak perlu diubah setiap kali pemerintahan berganti,” tambahnya.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Usung Jargon 'Jakarta Menyala' di Pilkada 2024
Saat ini, Revisi UU Kementerian Negara masih dibahas dalam rapat Panja yang digelar Baleg DPR RI.
DPR menargetkan revisi UU ini bisa disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan atau paling lambat sebelum 30 September 2024.
“Bisa disahkan pada Paripurna mendatang jika waktunya cukup, maksimal pada 30 September,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








