Bawaslu Ingatkan Jajaran Disiplin Terkait Data Pengawas Ad Hoc

AKURAT.CO Bawaslu meminta seluruh jajarannya untuk disiplin dalam memasukkan data pengawas ad hoc.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan, sejauh ini data terkait pengawas ad hoc pada Pemilu 2024 masih belum sempurna.
Sedangkan pengawas ad hoc untuk Pilkada 2024 sudah hampir selesai dibentuk, tinggal pembentukan PKD di Aceh dan PTPS.
"Data ini sangat penting bagi kita. Data ini bisa kita gunakan sebagai bahan evaluasi untuk perumusan kebijakan selanjutnya. Data itu tidak sekadar kita tampilkan sebagai penunjuk postur jajaran pengawas kita tetapi juga sebagai referensi kita dalam kebijakan," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut Herwyn, data pengawas ad hoc bukan hanya menunjukkan jumlah jajaran yang dimiliki Bawaslu berdasarkan kategori tertentu atau demografi.
Baca Juga: Ada Kualifikasi Piala Dunia 2026 di GBK, Transjakarta Perpanjang Jam Layanan Besok
Data terkait pengawas ad hoc juga memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi untuk perumusan kebijakan ke depannya.
Ia mencontohkan, kebijakan yang bisa dibentuk melalui data-data yang dimiliki Bawaslu, salah satunya tentang rekrutmen pengawas ad hoc.
"Selain itu, misalnya, regulasi pengawas ad hoc tidak memegang jabatan di pemerintahan bekerja sepenuh waktu, padahal di lembaga penyelenggara pemilu masih boleh," ujar Herwyn.
Dengan memiliki data pengawas ad hoc, Bawaslu bisa melakukan survei terkait sistem pengawasan.
Survei tersebut bisa mengevaluasi proses pengawasan di lapangan dan memperbaiki kendala-kendala yang dihadapi pengawas ad hoc.
"Kewajiban kita mempersiapkan hal ini, termasuk mempersiapkan pedoman, tata kelola keorganisasian seperti pembinaan, tata kerja dan pola hubungan, rapat pleno, dan lainnya. Data-data ini akan kita pertanggungjawabkan agar pasukan kita melakukan tugas dengan baik dan tanggung jawab," jelas Herwyn.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Usung Jargon 'Jakarta Menyala' di Pilkada 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









