Ada Opsi Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO KPU membuka opsi menggelar pilkada ulang pada akhir tahun 2025, apabila banyak daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.
"Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," jelas Anggota KPU, August Mellaz, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah.
KPU sendiri dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9/2024) mendatang.
Saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pemungutan suara di 2025, Mellaz mengatakan bahwa saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.
"Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir berbeda.
Baca Juga: Profil dan Daftar Drama Lee Jun-ho, Aktor Korea yang Ajak Foto Bareng Raline Shah
Oleh karenanya, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja.
"Apakah mengikuti siklus masa jabatan sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong, dalam tanda kutip, yang menang itu kemudian diisi penjabat kan," kata Mellaz.
Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pertimbangan melakukan pilkada ulang supaya keberlanjutan pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat kepala daerah.
"Salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang. Kalau diisi penjabat selama lima tahun, bergantian terus," katanya, Rabu (4/9/2024).
"Tapi, ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi. Dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," jelas Afif.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Panas Dalam yang Wajib Dicoba
Berikut daerah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024:
Provinsi
1. Papua Barat
Kabupaten/kota
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
Sumatera Utara
4. Tapanuli Tengah
5. Asahan
6. Pakpak Bharat
7. Serdang Berdagai
8. Labuhanbatu Utara
9. Nias Utara
Sumatera Barat
10. Dharmasraya
Jambi
11. Batanghari
Sumatera Selatan
12. Ogan Ilir
13. Empat Lawang
Bengkulu
14. Bengkulu Utara
Lampung
15. Lampung Barat
16. Lampung Timur
17. Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
18. Bangka
19. Bangka Selatan
20. Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
21. Bintan
Jawa Barat
22. Ciamis
Jawa Tengah
23. Banyumas
24. Sukoharjo
25. Brebes
Jawa Timur
26. Trenggalek
27. Ngawi
28. Gresik
29. Kota Pasuruan
30. Kota Surabaya
Kalimantan Barat
31. Bengkayang
Kalimantan Selatan
32. Tanah Bumbu
33. Balangan
Kalimantan Timur
34. Kota Samarinda
Kalimantan Utara
35. Malinau
36. Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
37. Maros
Sulawesi Tenggara
38. Muna Barat
Sulawesi Barat
39. Pasangkayu
Papua Barat
40. Manokwari
41. Kaimana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









