PPPK 2024 Dibuka Kapan? MenPAN RB Ungkap Bocoran Terbaru

AKURAT.CO Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tengah menantikan dengan harap-harap cemas terkait kapan pendaftaran akan dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan bocoran terbaru mengenai jadwal PPPK 2024.
Baca Juga: HEBOH Peserta CPNS IPK 3,7 Tidak Paham Desimal, Netizen: Kok Bisa Dapet IPK Segitu?
Menurut Abdullah Azwar Anas, pendaftaran PPPK 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan September mendatang.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk termasuk masalah teknis yang dihadapi oleh beberapa daerah terkait PPPK.
Ia juga menekankan bahwa tahun ini, fokus utama untuk PPPK adalah menyelesaikan data yang sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Kamis (29/8/2024).
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran PPPK 2024, calon peserta dapat memeriksa syarat-syarat pendaftaran untuk tahun ini.
Berikut adalah persyaratan PPPK 2024 yang perlu diketahui oleh calon peserta.
Persyaratan PPPK 2024
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
2. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
3. Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
4. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
5. Penyandangdisabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
6. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
- Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
7. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- MInimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
8. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
9. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
10. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









