Akurat

DPR Janji akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada, Rakyat Jangan Terprovokasi!

Arief Rachman | 22 Agustus 2024, 23:09 WIB
DPR Janji akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada, Rakyat Jangan Terprovokasi!

AKURAT.CO Pimpinan DPR sudah menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh situasi politik yang memanas.

Dalam unggahannya di platform X pada Kamis (22/8/2024), Henri berharap agar semua pihak, baik masyarakat maupun kekuatan politik, tidak terjebak dalam provokasi yang dapat memicu keributan yang tidak diinginkan.

"Saya berdoa dan berharap, tidak ada yang terpancing oleh situasi politik yang memanas dan manuver elit politik yang tidak pantas. Masyarakat harus waspada dan berupaya menjaga agar tidak terjadi keributan massa di Indonesia, terutama di Jakarta," ujar Henri.

Baca Juga: Suap Dana Hibah, KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT

Pernyataan Henri ini muncul di tengah polemik yang terjadi pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Menurutnya, keputusan MK yang membuka peluang bagi calon baru di Pilkada harus disikapi dengan bijaksana. Ia juga menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi hingga melakukan tindakan yang bersifat anarkis.

"Jangan mudah terpancing amarah dan jangan mudah terprovokasi oleh situasi politik belakangan ini. Bagi mereka yang kecewa karena calon yang diunggulkan tidak dapat maju di Pilkada, sebaiknya tetap bersabar," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak akan ada rapat paripurna sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Jelang Piala AFF, Timnas Indonesia Putri Terus Dimatangkan di Yogyakarta

Agenda rapat paripurna sudah ditetapkan untuk hari Selasa dan Kamis, sehingga tidak memungkinkan adanya rapat tambahan pada Jumat, 23 Agustus, atau Senin, 26 Agustus 2024.

"Kalaupun rapat paripurna dilaksanakan pada 27 Agustus, itu sudah terlambat karena masa pendaftaran (Pilkada) sudah berlangsung," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Selain itu, Dasco membantah tudingan bahwa Badan Legislasi (Baleg) akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada secara diam-diam.

"Saya heran dengan tudingan tersebut. Kami tidak pernah bekerja diam-diam," jelas Dasco. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan secara transparan dan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Asian School Badminton Championship Digelar di Semarang, Ajang Atlet Muda Cari Jam Terbang

"Di Baleg, semua proses terbuka. Tim perumus, tim sinkronisasi, dan panja tidak dibatasi aksesnya. Wartawan bebas meliput," kata Dasco.

Ia juga menekankan, setiap pihak bisa menyaksikan berbagai argumen yang muncul selama pembahasan, sehingga tudingan adanya proses diam-diam tidak berdasar.

"Kalau memang dilakukan diam-diam, tentu itu bukan pekerjaan DPR," pungkasnya.

Pihak Istana juga menilai bahwa masyarakat harus menghormati kewenangan DPR dalam pembentukan UU, serta MK yang memiliki kewenangan melakukan judicial review.

Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Demo Putusan MK: Terima Kasih atas Aspirasi Masyarakat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta masyarakat agar tidak berprasangka buruk terhadap DPR maupun Pemerintah terkait dengan putusan MK.

"Ada dua putusan MK kemarin, dan dua-duanya kita hormati. Tidak ada sikap lain, selain menghormati putusan MK," kata Hasan.

Hasan juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu merasa khawatir tentang langkah-langkah pemerintah yang belum ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.