Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut selama 30 menit, karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.
Baca Juga: KPU Jakarta Catat 8.248.283 Pemilih Sudah Terdaftar untuk Pilkada
" Setuju," jawab peserta rapat.
"Terima:kasih, dengan ini rapat kami skors," ucap Daco sambil mengetok palu untuk mengesahkan skors.
Kemudian, setalah waktu skors habis, Pimpinan Sidang, Sufmi Dasco Ahmad, beserta para anggota DPR RI kembali memasuki ruang rapat Paripurna.
Namun, jumlah Anggota DPR RI yang hadir setelah melawati skors tetap tidak memenuhi quorum. Alhasil, Dasco membatalkan Rapat Paripurna pada hari ini dan meminta untuk penjadwalan ulan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Sebagai informasi, pengesahan Revisi UU Pilkada ini mendapar pertentangan dari masyarakat. Selain karena pembahasannya yang tiba-tiba dan tergesa-gesa, Revisu UU Pilkada ini juga dianggap sebagai upaya DPR untuk menganulis putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







