DPR Soal Larangan Paskibraka Berjilbab: Indonesia Negara Bertuhan, Bukan Sekuler

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, merasa prihatin dengan aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab saat melaksanakan tugas pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut sangat jauh dengan nilai-nilai Pancasila. Dia juga tak bisa menerima klaim BPIP yang sebelumnya menyebut bahwa pelepasan jilbab anggota Paskibraka dilakukan atas dasar sukarela.
"Selain tidak bijaksana, aturan itu juga dibuat dengan dasar yang lemah karena secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat 1-2b serta Pasal 29 ayat 1-2 UUD NRI 1945," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia khawatir, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab tersebut merupakan upaya sekularisasi untuk menyasar para muslimah yang menjadi anggota paskibraka.
"Kami tegas menentang hal itu. Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler. Artinya, negara mendudukan agama sebagai nilai-nilai yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Bukan justru menegasikannya dari praktik berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tercermin dari aturan BPIP tersebut," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pondasi Indonesia sebagai negara yang berketuhanan secara eksplisit tercermin dalam bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
Karenanya, menjadi ahistoris dan tidak relevan apabila ada kebijakan penyelenggara negara saat ini yang justru memposisikan praktik keagamaan dengan praktik kebangsaan secara berhadap-hadapan atau saling menegasikan satu sama lain.
"Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut. Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









