Akurat

DPR Akan Panggil BPIP Terkait Polemik Paskibraka Lepas Hijab: Ada Pelajaran Penting di Balik Kasus Ini!

Paskalis Rubedanto | 15 Agustus 2024, 15:20 WIB
DPR Akan Panggil BPIP Terkait Polemik Paskibraka Lepas Hijab: Ada Pelajaran Penting di Balik Kasus Ini!

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengkritik keras keputusan yang mengharuskan belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan mereka, Selasa lalu.

DPR berencana memanggil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan ini.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam klarifikasinya menyebutkan bahwa keputusan untuk melepas hijab bertujuan mengedepankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga: Artis Angela Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus Jual-Beli Tas Mewah

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024, tidak menyediakan opsi penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka tahun ini.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebut pernyataan tersebut melukai publik, dan menilai kebijakan ini bertentangan dengan hak beragama yang dijamin dalam Pancasila.

Ia menambahkan, memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab bisa dianggap sebagai pelanggaran hak beragama dan ekspresi diri.

Mardani juga menegaskan bahwa aturan BPIP ini tidak mencerminkan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, yang seharusnya menghargai keberagaman.

Baca Juga: Mobilnya Ditabrak, Ayu Ting Ting Milih Maafkan Pelaku

Ia mengingatkan bahwa Bung Karno, pencetus Bhinneka Tunggal Ika, justru sangat menghargai keberagaman, sehingga kebijakan ini dianggap sebagai interpretasi yang salah.

Walaupun pihak Istana telah memastikan bahwa anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR tetap meminta penjelasan dari BPIP mengenai aturan seragam tersebut.

DPR juga berharap agar kebijakan ini direvisi untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang.

Mardani mengusulkan agar DPR memanggil BPIP untuk memberikan klarifikasi dan memastikan adanya pelajaran dari peristiwa ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.