Heboh Dugaan Larangan Penggunaan Jilbab Paskibraka, LKBH Nurul Iman Minta BPIP Dibubarkan

AKURAT.CO Heboh di media sosial terkait dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Dugaan ini ramai diperbincangkan setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun dari mereka yang terlihat mengenakan jilbab.
Sejumlah akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Tak terkecuali anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, namun tak memakainya.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, menyebut dugaan adanya larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka telah melanggar Undang-undang.
"Larangan memakai jilbab melanggar UUD 1945, sesuai Pasal 28 E ayat (2), bahwa Setiap Orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya," kata Mahmud, Kamis (15/8/2024) kepada Akurat.co.
Menurutnya, pasal tersebut telah menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dan ajaran yang setiap orang yakini tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Terkait peraturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lanjutnya, nyata-nyata telah melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: BPIP Akui Peran Media: Harus Pamer Positif Asal Bukan Hoaks
Terpisah, Sekretaris Jenderal LKBH Nurul Iman Rahmad Lubis, meminta Presiden membubarkan BPIP jika aturan pelarangan jilbab tidak dicabut
"Bila BPIP tidak mencabut aturan atas pelarangan memakai jilbab, kita minta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPIP," tegas Rahmad menambahkan.
Ia menilai jila BPIP tidak dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi alat pemecah belah bangsa yang sudah sejak lama rukun dan damai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








