Kejari Jaksel Beri Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke David Ozora, Segini Nominalnya

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyerahkan uang hasil lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy kepada pihak korban, Cristalino David Ozora, sebagai restitusi atau pembayaran ganti rugi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan duit hasil lelang Rubicon diserahkan kepada Jonathan Latumahina, ayah David.
Uang restitusi itu merupakan hasil lelang dari barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Ia menjelaskan Rubicon itu laku dilelang seharga Rp 725 juta.
Namun yang diserahkan kepada Jonathan tidak sebesar itu karena dipotong pajak.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Permasalahan Distribusi Logistik di Pilkada Serentak 2024
"Total yang diserahkan itu Rp 706.872.100, dipotong pajak lelang," ungkap Prabowo.
Mobil Rubicon Mario Dandy sempat tidak laku, hingga dilelang sebanyak tiga kali.
Pada lelang pertama, harga limit mobil bermesin 3.000 cc tersebut adalah Rp 809 juta.
Tak kunjung laku, mobil ini kembali dilelang untuk kedua kalinya dengan limit Rp 700 juta.
Limit harga Rubicon tersebut kembali diturunkan menjadi Rp 600 juta pada lelang ketiga yang digelar 4-11 Juni 2024.
Akhirnya, kendaraan itu laku dilelang dengan harga Rp 725 juta.
Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.
Dia menjelaskan, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.
"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi. Totalnya Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan dalam konferensi pers.
Berdasarkan vonis pengadilan Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat David Ozora divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









