Akurat Logo

Bawaslu Soroti Permasalahan Distribusi Logistik di Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 1 Agustus 2024, 22:30 WIB
Bawaslu Soroti Permasalahan Distribusi Logistik di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Permasalahan distribusi logistik selalu menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) tak terkecuali Pilkada Serentak 2024. 

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan, KPU perlu melakukan pemetaan manajemen risiko dalam setiap pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024.
 
Potensi permasalahan distribusi untuk November 2024 mendatang menjadi lebih rentan karena pengelolaan logistik Pilkada nanti akan dilakukan masing-masing KPU daerah.
 
 
Pasalnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
 
"Koordinasi sangat diperlukan oleh KPU, salah satunya soal penentuan tempat percetakannya, jangan sampai lokasi percetakan sangat jauh dengan lokasi KPU itu berada," kata Herwyn dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024). 
 
Pihaknya, lanjut dia, memiliki dua catatan terkait dengan pengelolaan logistik pada Pilkada Serentak 2024. Pertama adalah lokasi percetakan dan kedua terkait dengan distribusi logistiknya.
 
Oleh sebab itu, Bawaslu berharap lokasi percetakan logistik, terutama surat suara, tidak terlalu jauh dari lokasi KPU itu sendiri.
 
 
Selain itu, distribusi logistik idealnya 1 hari sebelum pemungutan surat suara telah tersalurkan. Hal itu akan berpengaruh pada pemungutan suara.
 
"Ad beberapa tempat yang memang itu yang menjadi masalah. Terakhir, PSU di Sumatera Barat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pulau Mentawai ditunda pemungutan suaranya karena logistik yang terlambat yang biasanya diakibatkan dengan cuaca dan ketidaktepatan memilih moda transportasi distribusi," ujarnya.
 
Herwyn juga menyoroti distribusi logistik tahap pertama di luar surat suara, ditemukan banyak persoalan di antaranya terkait keterlambatan logistik surat suara. 
 
"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," jelasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.