Bawaslu Soroti Permasalahan Distribusi Logistik di Pilkada Serentak 2024
Citra Puspitaningrum | 1 Agustus 2024, 22:30 WIB

AKURAT.CO Permasalahan distribusi logistik selalu menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) tak terkecuali Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan, KPU perlu melakukan pemetaan manajemen risiko dalam setiap pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024.
Potensi permasalahan distribusi untuk November 2024 mendatang menjadi lebih rentan karena pengelolaan logistik Pilkada nanti akan dilakukan masing-masing KPU daerah.
Pasalnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
"Koordinasi sangat diperlukan oleh KPU, salah satunya soal penentuan tempat percetakannya, jangan sampai lokasi percetakan sangat jauh dengan lokasi KPU itu berada," kata Herwyn dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Pihaknya, lanjut dia, memiliki dua catatan terkait dengan pengelolaan logistik pada Pilkada Serentak 2024. Pertama adalah lokasi percetakan dan kedua terkait dengan distribusi logistiknya.
Oleh sebab itu, Bawaslu berharap lokasi percetakan logistik, terutama surat suara, tidak terlalu jauh dari lokasi KPU itu sendiri.
Baca Juga: Pentingnya Skrining Serviks Setiap Tahun untuk Selamatkan Ratusan Ribu Wanita dari Kanker
Selain itu, distribusi logistik idealnya 1 hari sebelum pemungutan surat suara telah tersalurkan. Hal itu akan berpengaruh pada pemungutan suara.
"Ad beberapa tempat yang memang itu yang menjadi masalah. Terakhir, PSU di Sumatera Barat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pulau Mentawai ditunda pemungutan suaranya karena logistik yang terlambat yang biasanya diakibatkan dengan cuaca dan ketidaktepatan memilih moda transportasi distribusi," ujarnya.
Herwyn juga menyoroti distribusi logistik tahap pertama di luar surat suara, ditemukan banyak persoalan di antaranya terkait keterlambatan logistik surat suara.
"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








