Akurat

Soal Fatwa MUI, BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Wahyu SK | 1 Agustus 2024, 21:23 WIB
Soal Fatwa MUI, BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Bidang Keuangan, Amri Yusuf, menegaskan, BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Dukung Kinerja Positif Semester I, PNM Sabet Enam Penghargaan Bergengsi

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambungnya.

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI, sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

Baca Juga: DPR Kritisi Wacana Jokowi Reshuffle Menteri ESDM: Seperti Kurang Kerjaan

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkas Amri Yusuf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK