Saksi Caleg DPD Sumbar Tuduh PSU Rugikan Semua Pihak, Sebut Ada Pelanggaran Aturan MK

AKURAT.CO Salah satu saksi dari caleg DPD Dapil Sumatera Barat menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan KPU merugikan banyak pihak.
Saksi caleg DPD nomor urut 3, Ardian Chaniago, mengatakan, pihaknya secara umum tidak mempersoalkan hasil PSU yang dilakukan pada 13 Juli 2024 lalu.
Namun, yang dipermasalahkan adalah proses PSU, di mana Mahkamah Konstitusi tidak memperbolehkan para caleg kampanye, namun ternyata banyak yang melakukan kampanye bahkan praktik politik uang.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan Mesin Pencari Baru 'SearchGPT', Begini Cara Mencobanya
"Apa yang dikerjakan ini sebetulnya PSU sangat jauh dari yang diharapkan, yaitu partisipasi hanya 30-35 persen. Akibatnya suara kami nomor 3 jauh menurun karena efek dari peraturan yang harus kami taati dari hasil putusan MK. Kami melihat di lapangan, amar putusan MK itu tidak dijalankan, terutama oleh calon-calon di nomor urut 1-6, hampir keseluruhan melakukan pelanggaraan amar keputusan MK," katanya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Usai Tuntutan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Ia pun lalu mempertanyakan tugas dan peran KPU selama pelaksanaan KPU yang tidak memperhatikan hal-hal tersebut.
"Yaitu mereka melakukan kampanye yang sangat masif, bahkan ada money politic. Maka kami menilai kenapa bisa terjadi dan apa fungsi Bawaslu di sini? Apa kerja Bawaslu? Bagaimana prosesnya. Teman-teman sudah coba melaporkan ke Bawaslu di berbagai kabupaten kota tetapi tidak dapat respon," tutur Ardian.
Ia juga tidak terima atas tindakan Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, yang membantu salah satu caleg DPD untuk melakukan kampanye.
Baca Juga: Piala Presiden: Jelang Semifinal, Peter Huistra Targetkan Pemain Borneo Dalam Kondisi Fit
"Fakta yang ada bahwa salah satu calon dikampanyekan langsung oleh anggota DPR RI dan saat itu dia adalah Ketua DPD Partai Gerindra. Dia juga calon terpilih DPR RI dari dapil Sumbar, dan ini tidak dilakukan apapun oleh Bawaslu," ujarnya.
"Terang-terangan bahwa dia mengampanyekan seorang calon. Amar keputusannya dilarang kampanye tapi ini dilakukan," pungkas Ardian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









