Akurat

Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Rahmat Ghafur | 26 Juli 2024, 17:27 WIB
Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang

AKURAT.CO Pernahkah Anda memperhatikan saat bendera merah putih dikibarkan setengah tiang? Lebih dari sekadar tradisi, pengibaran bendera dengan cara seperti ini memiliki makna yang sangat dalam dan sarat akan penghormatan.

Pengibaran bendera setengah tiang adalah simbol duka cita nasional dan/atau bentuk penghormatan terhadap peristiwa atau tokoh penting yang telah berpulang.

Baca Juga: Hamzah Haz Meninggal Dunia, Pernah Sebut Jadi Wapres karena Tokoh NU Kiai Idham Chalid

Saat ini, pengibaran Bendera Negara setengah tiang ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, yang meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sebagai tanda penghormatan, bendera akan dikibarkan setengah tiang selama tiga hari, mulai dari Kamis, 25 Juli 2024, hingga Sabtu, 27 Juli 2024.

Apa Makna di Baliknya?

Pengibaran bendera setengah tiang menandakan bahwa seluruh bangsa sedang berduka atas kepergian seorang tokoh atau pejabat pemerintah.

Tentu saja, ini adalah cara bangsa untuk memberikan penghormatan kepada mereka yang telah berjasa atau menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada hari-hari besar nasional atau peringatan tertentu, serta saat ada instruksi dari pemerintah.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata cara atau aturan bendera setengah tiang di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan tentang tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.

Aturan pengibaran bendera setengah tiang adalah:

1. Untuk mengibarkan bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai ujung tiang, lalu dihentikan sejenak sebelum diturunkan hingga posisi setengah tiang.

2. Untuk menurunkan bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sejenak sebelum diturunkan.

Baca Juga: Hamzah Haz Meninggal Dunia, Almarhum Pernah Jadi Ketua PMII

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D