Akurat

Mengapa Tanggal 30 September Mengibarkan Bendera Setengah Tiang? Ini Makna dan Aturannya

Kosim Rahman | 30 September 2025, 08:15 WIB
Mengapa Tanggal 30 September Mengibarkan Bendera Setengah Tiang? Ini Makna dan Aturannya

AKURAT.CO Setiap tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol berkabung nasional atas peristiwa G30S/PKI.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan lembaga resmi ikut menyikapi peringatan ini secara khidmat dan tertib.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah dan makna filosofis menaikan bendera setengah tiang.

Sejarah dan Alasan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September berkaitan langsung dengan tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

Baca Juga: Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah G30S/PKI dan Peringatan Internasional

Dalam malam itu hingga dini hari 1 Oktober, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh.

Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, bangsa Indonesia menghormati para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam insiden tersebut.

Kemudian pada keesokan harinya, 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh lagi untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai wujud tegaknya nilai negara dan persatuan.

Makna Filosofis dan Simbolik Bendera Setengah Tiang

1. Tanda Berkabung Nasional

Bendera setengah tiang dalam konteks 30 September menandakan duka cita bersama, sebagai penghormatan terhadap korban peristiwa G30S yang meninggal demi bangsa.

2. Simbol Pemaknaan Sejarah dan Kolektif

Pengibaran ini juga berfungsi sebagai pengingat agar generasi muda tidak melupakan sejarah kelam tersebut, dan memperkuat rasa cinta tanah air serta kewaspadaan terhadap ancaman ideologi.

Baca Juga: Upacara Bendera HUT RI: Tradisi Sakral yang Menyatu dengan Sejarah Bangsa

3. Ekspresi Resmi Pemerintah

Karena dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kebudayaan dan instansi terkait, pengibaran ini bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari kebijakan kenegaraan yang perlu ditaati.

Aturan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Landasan Hukum

Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 12 dalam UU tersebut menetapkan bahwa bendera negara dapat dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Kondisi Pengibaran

UU 24/2009 menjelaskan kondisi-kondisi yang memperbolehkan pengibaran bendera setengah tiang, antara lain:

Baca Juga: Beri Penghormatan Tinggi, Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih dalam Peringatan HUT RI

  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia selama 3 hari di seluruh wilayah RI.
  • Pimpinan lembaga negara atau pejabat setingkat menteri selama 2 hari di gedung pejabat tersebut.
  • Kepala daerah, anggota legislatif, pejabat daerah selama 1 hari di kantor bersangkutan.
  • Dalam rangka peringatan nasional tertentu, bendera dikibarkan setengah tiang dalam bentuk kebijakan nasional.

Prosedur Pengibaran dan Penurunan

Menurut UU dan praktik resmi:

  1. Bendera dinaikkan penuh hingga puncak tiang.
  2. Dihentikan sesaat sebagai penghormatan.
  3. Diturunkan tepat ke posisi setengah tiang.
  4. Saat penurunan dari setengah tiang ke bawah, bendera terlebih dahulu dinaikkan ke puncak, dihentikan sejenak, lalu diturunkan sepenuhnya.

Baca Juga: Massa Demo DPR Kibarkan Bendera PAN, Bima Arya Klarifikasi

Jadi, mengapa tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang? Jawabannya: sebagai tanda berkabung nasional atas peristiwa G30S/PKI dan penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur.

Dengan demikian, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September bukan sekadar ritual, melainkan bentuk penghargaan kolektif terhadap sejarah dan nilai-nilai kebangsaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.