Mengapa Tanggal 30 September Mengibarkan Bendera Setengah Tiang? Ini Makna dan Aturannya

AKURAT.CO Setiap tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol berkabung nasional atas peristiwa G30S/PKI.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan lembaga resmi ikut menyikapi peringatan ini secara khidmat dan tertib.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah dan makna filosofis menaikan bendera setengah tiang.
Sejarah dan Alasan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September berkaitan langsung dengan tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Baca Juga: Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah G30S/PKI dan Peringatan Internasional
Dalam malam itu hingga dini hari 1 Oktober, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, bangsa Indonesia menghormati para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam insiden tersebut.
Kemudian pada keesokan harinya, 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh lagi untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai wujud tegaknya nilai negara dan persatuan.
Makna Filosofis dan Simbolik Bendera Setengah Tiang
1. Tanda Berkabung Nasional
Bendera setengah tiang dalam konteks 30 September menandakan duka cita bersama, sebagai penghormatan terhadap korban peristiwa G30S yang meninggal demi bangsa.
2. Simbol Pemaknaan Sejarah dan Kolektif
Pengibaran ini juga berfungsi sebagai pengingat agar generasi muda tidak melupakan sejarah kelam tersebut, dan memperkuat rasa cinta tanah air serta kewaspadaan terhadap ancaman ideologi.
Baca Juga: Upacara Bendera HUT RI: Tradisi Sakral yang Menyatu dengan Sejarah Bangsa
3. Ekspresi Resmi Pemerintah
Karena dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kebudayaan dan instansi terkait, pengibaran ini bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari kebijakan kenegaraan yang perlu ditaati.
Aturan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Landasan Hukum
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 12 dalam UU tersebut menetapkan bahwa bendera negara dapat dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Kondisi Pengibaran
UU 24/2009 menjelaskan kondisi-kondisi yang memperbolehkan pengibaran bendera setengah tiang, antara lain:
Baca Juga: Beri Penghormatan Tinggi, Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih dalam Peringatan HUT RI
- Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia selama 3 hari di seluruh wilayah RI.
- Pimpinan lembaga negara atau pejabat setingkat menteri selama 2 hari di gedung pejabat tersebut.
- Kepala daerah, anggota legislatif, pejabat daerah selama 1 hari di kantor bersangkutan.
- Dalam rangka peringatan nasional tertentu, bendera dikibarkan setengah tiang dalam bentuk kebijakan nasional.
Prosedur Pengibaran dan Penurunan
Menurut UU dan praktik resmi:
- Bendera dinaikkan penuh hingga puncak tiang.
- Dihentikan sesaat sebagai penghormatan.
- Diturunkan tepat ke posisi setengah tiang.
- Saat penurunan dari setengah tiang ke bawah, bendera terlebih dahulu dinaikkan ke puncak, dihentikan sejenak, lalu diturunkan sepenuhnya.
Baca Juga: Massa Demo DPR Kibarkan Bendera PAN, Bima Arya Klarifikasi
Jadi, mengapa tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang? Jawabannya: sebagai tanda berkabung nasional atas peristiwa G30S/PKI dan penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur.
Dengan demikian, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September bukan sekadar ritual, melainkan bentuk penghargaan kolektif terhadap sejarah dan nilai-nilai kebangsaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





