Bawaslu Tak Ingin Ada Eksploitasi Anak di Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan eksploitasi anak saat kegiatan politik di Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2024 menjadi momen refleksi bagi seluruh pihak, untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan politik.
"Kerawanan kegiatan kampanye dengan mengeksploitasi anak patut kita cegah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Lolly menjelaskan, Pasal 280 Ayat 2 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Baca Juga: Sinopsis Film The Hitman's Wife's Bodyguard, Kisah Aksi Ryan Reynolds Menjadi Pengawal Pribadi!
Kemudian juga terdapat Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu".
"Setiap anak punya hak untuk tumbuh dan berkembang secara secara bermartabat. Di antaranya mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan politik," kata Lolly.
Lolly menuturkan jika berkaca pada pemilu sebelumnya maka selalu didapati kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak.
Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye politik.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Jakarta, Sohibul Iman Janji Pangkas Jarak Antara si Kaya dan si Miskin
"Bawaslu berkomitmen untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye," pungkas Lolly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






