Pansus Haji DPR RI Usulkan Pemisahan Kementerian Agama dan Kementerian Haji

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dapat mengusulkan pemisahan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji.
Menurut Hidayat, usulan tersebut sangat mungkin dilakukan mengingat banyaknya persoalan terkait pelaksanaan haji 2024 yang tengah didalami oleh Pansus Haji.
“Boleh saja pansus memiliki hak untuk memberikan rekomendasi (pemisahan kementerian) itu berdasarkan evaluasi yang mereka lakukan di masyarakat,” kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Sempat Bentrok, Massa Unjuk Rasa 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Dipukul Mundur Polisi
“Apakah lebih baik dipisah dengan beragam pendekatan yang terjadi agar Kemenag fokus masalah keagamaan, sementara masalah haji diurusi sendiri oleh kementerian tersendiri,” tambahnya.
Hidayat berpendapat bahwa pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji bisa menjadi langkah solutif dan efektif. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas urusan haji yang memerlukan banyak waktu dan tenaga personil.
“Harapannya jika dipisahkan, pengelolaan haji yang menyita banyak waktu dan personil Kemenag akan lebih efisien. Jika anggaran terpisah, personil Kemenag banyak terambil untuk urusan haji,” ujarnya.
Namun demikian, Hidayat menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemisahan ini tergantung pada Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Perketat Keamanan, Grab Indonesia Terapkan Tes Psikologi dan Verifikasi Wajah Driver
“Keputusan itu adalah hak prerogatif presiden, dalam hal ini Pak Prabowo. Apakah akan tetap dengan perbaikan atau memisahkan, itu dua opsi yang sama-sama dimungkinkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah resmi membentuk Pansus Haji. Pembentukan pansus ini merupakan langkah untuk mengungkap berbagai persoalan dan kejanggalan selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









