Akurat

DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI

Paskalis Rubedanto | 20 Juli 2024, 00:00 WIB
DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera menerbitkan surat presiden (surpres) mengenai pergantian komisioner KPU pusat.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa persiapan untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November harus dilakukan secara matang.

"Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal. Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," kata Saleh dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Huawei Luncurkan HUAWEI MatePad SE 11, Tablet Serbaguna dengan Fitur Lengkap

Saleh menyebut bahwa pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada.

"Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen, dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput. Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, secara teknis pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tuturnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Sinkronisasi Ungkap Dua Pesan Prabowo Soal Program Makan Bergizi Gratis

"Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," pungkas Saleh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.