Akurat

Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Tambah Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dwana Muhfaqdilla | 19 Juli 2024, 11:20 WIB
Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Tambah Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah

AKURAT.CO Program Asuransi Wajib dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencakup asuransi kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan program ini nantinya berpotensi membebani masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor yang berkategori masyarakat penghasilan rendah (MPR).

"Menurut saya akan membebani masyarakat ini, pemilik kendaraan bermotor yang kategori MPR, masyarakat penghasilan rendah," katanya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (19/7/2024).

Trubus beralasan, masyarakat penghasilan rendah biasanya membeli motor secara kredit. Belum lagi terdapat asuransi yang mirip dengan program ini, yakni asuransi Jasa Raharja, mengenai kecelakaan lalu lintas saat perpanjangan STNK.

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

"Kalau begitu, berarti dia dihadapkan oleh tambahan asuransi lagi kan, otomatis kan ini memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Karena motornya saja yang satu-satunya harus sering diservis," ungkapnya.

Belum lagi masyarakat penghasilan rendah diharuskan membayar 'iuran' lainnya seperti BPJS, yang membuat mereka semakin menjadi pihak yang paling terdampak atas program ini.

Demi mengatasi hal itu, dia berharap masyarakat dengan kategori ini dibebaskan dari tanggung jawab membayar. Bahkan, pemerintah diwajibkan memberikan bantuan iuran.

"Enak amat mereka pemerintah cuman ngambilin doang, mereka tanggung jawab kepada mereka yang tidak mampu ya digratisin. Kemudian kalau bisa jadi premi (bayaran per bulan) yang tidak pernah dipakai itu bisa jadi tabungan dan bisa diambil, dicairkan," tegas Trubus.

Kemudian, dia menyoroti pemerintah untuk mengelola uang tersebut dengan sebaik-baiknya dan digunakan sebagaimana seharusnya.

"Jangan cuman jadi ajang foya-foya para pejabat, karena kan sudah terjadi asuransi jiwasraya kan habis hanya untuk foya-foya pejabat, itu masalahnya disitu," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/7/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.