PBNU Bakal Sanksi 5 Nahdliyin yang Temui Presiden Israel

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memberikan sanski kepada lima pemuda Nahdliyin, yang menemui Presiden Israel, Isaac Herzog, beberapa waktu lalu.
"Soal sanksi akan kita serahkan, misalnya jelas dari PWNU DKI akan memproses termasuk dalam keterlibatan RBMNU DKI tadi, akan diproses dan akan diberi sanski," ujar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dalam konferensi pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Gus Yahya menegaskan, PBNU memiliki aturan yang jelas mengenai kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh anggotanya. Meski kelima pemuda tersebut sebelumnya mengaku tak tahu menahu akan bertemu dengan Presiden Israel.
Baca Juga: Ketua PBNU Minta Maaf Usai 5 Pemuda NU Temui Presiden Israel: Tidak Ada Hubungannya dengan Lembaga
"Aturan kita sudah cukup jelas dan rinci mengenai kesalahan dan sanksi ini. Kalau bisa dikatakan mereka tahu tidak tahu mereka sudah melanggar aturan, bahwa semua engagement internasional harus melalui PBNU dan mereka tidak melakukan itu," tegasnya.
Dia mengatakan, sejumlah proses sanksi juga tengah dilaksanakan. Termasuk dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yang salah satu dari lima pemuda tersebut merupakan dosen UNUSIA, ada pula Pakar Nusa, dan Fatayat NU.
"Nanti akan diproses, termasuk UNUSIA bahkan sudah menjadwalkan sidang etik untuk itu, begitu juga dengan Pakar Nusa dan Fatayat NU," bebernya.
" Apapun yang terjadi saya mohon maaf atas kesalahan yang dibuat oleh teman-teman NU, saya juga memohonkan maaf jntuk mereka kepda masyatakat luas," pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, dikutip dari nu.or.id, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) segera akan menggelar sidang etik untuk salah seorang pengajarnya, yaitu Zainul Maarif yang beberapa waktu lalu menemui Presiden Israel, Isaac Herzog. Zainul Maarif adalah pengajar filsafat di Unusia dan menemui Presiden Israel bersama empat orang lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








