Hari Terakhir Pendaftaran Capim KPK, Johanis Tanak Berencana Maju Lagi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK untuk masa bakti 2024-2029.
"Teman-teman Pimpinan KPK menghendaki saya ikut seleksi capim KPK," kata Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, dukungan diberikan koleganya karena dia baru sekali menjabat. Sehingga, dia diharap bisa kembali maju di periode mendatang.
"Karena saya baru sekali itu (ikut) seleksi," ujarnya.
Dirinya akan segera merapikan berkas yang diperlukan. Harapannya, dia bisa mendaftar sebelum Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK menutup waktu pendaftaran pada malam ini.
Baca Juga: Nurul Ghufron Tak Khawatir Jumlah Pendaftar Capim KPK Masih Sedikit
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan periode mendatang. Nurul Ghufron juga baru memdaftar hari ini.
Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sudah mendaftarkan diri sebagai capim komisi antirasuah lebih dulu.
"Saya barusan juga komunikasi sama teman-teman humas bahwa, 'ini saya daftar, mbak. Saya daftar buat pimpinan nih'," kata Pahala saat mengisi acara Diskusi Publik: Daftar Capim KPK, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, dia mengajak semua pihak yang sesuai kriteria untuk mengikuti jejaknya mendaftar sebagai calon pimpinan. "Jangan cuma protes negara kita kenapa korupsinya begini, begitu," kata dia.
"Jangan cuma protes, yang di atas 50 tahun daftar segera. Daftar saja gitu kan. Urusan hasil itu cerita lain lah, gitu kan, karena KPK butuh nih, benar-benar butuh orang yang benar-benar, nih, kalau kita ngomong di dalam," ujar Pahala.
Pendaftaran capim dan calon Dewas KPK dibuka sejak 26 Juni secara online. Pendaftaran akan berakhir pada 15 Juli 2024. Selanjutnya proses administrasi akan dilakukan pada 16-22 Juli dan hasilnya diumumkan pada 24 Juli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









