Akurat

Mendagri Sentil Pemda yang Belum Selesaikan NPHD Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 9 Juli 2024, 23:30 WIB
Mendagri Sentil Pemda yang Belum Selesaikan NPHD Pilkada 2024

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kinerja sejumlah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Tito menyesalkan keterlambatan tersebut, meskipun mekanisme pencairan sudah dibuat dalam dua termin.

“Kita minta bagi dua, (pencairan NPHD Pilkada 2024 yang pertama) 40 persen di 2023 dan di 2024 60 persen. Tapi saya tahu ada yang menjalankan dan ada yang tidak," ujar Tito saat berbicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera, yang digelar secara hybrid dari Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam

Dia menuturkan, seharusnya para kepala daerah yang masih menjabat hingga akhir 2023 bisa mengurus pencairan NPHD Pilkada 2024. Tetapi, kenyataannya ada yang tidak menjalankan arahan tersebut.

“Karena ada kepala-kepala daerah yang habis masa jabatan, dan mereka yang habis masa jabatan di tahun 2023 dilempar bolanya kepada Pj (penjabat kepala daerah) di tahun 2024," ujarnya.

Tito menyampaikan maksud dari pembuatan dua termin pencairan NPHD adalah karena memahami kondisi setiap daerah yang berbeda.

“Karena ada daerah-daerah yang uangnya minim dan hanya mengandalkan dari pemerintah pusat seperti Nias dan daerah-daerah pemekaran baru. Kalau Medan dan Palembang besar, rata-rata (itu terjadi pada) provinsi (dan) kabupaten/kota yang lama bergerak karena swastanya bergerak," ungkapnya.

Baca Juga: Gaji Shin Tae-yong Dipastikan Naik, Ditarget Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Dunia

Dia meminta kepada para penjabat daerah yang menggantikan posisi kepala daerah untuk segera menjalankan pencairan NPHD untuk Pilkada serentak 2024.

“Bola panasnya untuk memenuhi anggaran itu terpaksa dikerjakan oleh Pj dengan melihat turunan dari anggaran yang ada," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.