Mudah! Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Secara Online

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih melalui para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Calon pemilih diharapkan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau belum.
Diketahui Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: Surabaya Printing Expo 2024 Siap Pamerkan Teknologi Terbaru Industri Percetakan
Sehubungan dengan itu, ketahui berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 secara online.
Cara cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
1. Buka situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Lalu, pilih opsi "Cek DPT Online". Alternatifnya, Anda dapat langsung mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
2. Setelah itu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Isikan juga nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP melalui pesan WhatsApp.
4. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik "Konfirmasi".
Baca Juga: Gaji Shin Tae-yong Dipastikan Naik, Ditarget Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Dunia
5. Jika data Anda sudah terdaftar, akan muncul informasi berupa nama lengkap Pemilih, nomor dan lokasi TPS, serta NIK dan NKK, beserta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
6. Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang menyatakan bahwa "Data yang Anda masukkan tidak valid/belum terdaftar!"
Itulah beberapa langkah untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 atau belum. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









