AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua, mengawal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) yang ramah anak dan antikekerasan.
"MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, secara umum tujuan MPLS/Matsama memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait dengan program akademik dan nonakademik, tata tertib serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Soal Tantangan Megawati, Ketua KPK Minta Penyidik AKBP Rossa Tetap Lanjutkan Kasus Harun Masiku
Selain itu, mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
Untuk itu, MPLS harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
Sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Aris mengatakan, semua pihak terkait harus menjalankan protokol MPLS ramah anak, yakni satuan pendidikan menjalankan petunjuk teknis MPLS yang diberikan kementerian atau dinas pendidikan secara baik dan benar.
Baca Juga: Pemimpin Hamas: Serangan Terbaru Israel di Gaza Dapat Membahayakan Perundingan Gencatan Senjata
Serta satuan pendidikan memberi tahu orang tua siswa rincian kegiatan MPLS untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan.
Selain itu, satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi serta memberikan bimbingan terhadap MPLS ramah anak.
"Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS ramah anak, anti kekerasan," ujarnya.
Pihak satuan pendidikan juga diminta menyediakan layanan aduan kekerasan dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS.
Baca Juga: Cara Mengatur Kontrol Orang Tua di Deretan Media Sosial Populer
Selain itu, KPAI mendorong satuan pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan antikekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









