Akurat

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses Hukum

Rizky Dewantara | 27 Juni 2024, 16:03 WIB
KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses Hukum

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020, yang diprediksi merugikan negara hingga Rp125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi, di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Presiden, KPK Sebut Kerugian Negara Sentuh Rp125 Miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020

"Perkiraan (kerugian) sementara sekitar Rp125 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan seperti dikutip Akurat.co, Kamis (27/6/2024).

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara itu. Tetapi, KPK sudah mentepkan tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.