Akurat

KPU Gunakan Berbagai Cara Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang

Mukodah | 14 Juni 2024, 20:45 WIB
KPU Gunakan Berbagai Cara Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan beragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu terbatas.

Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.

"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan. Ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU lewat berbagai kanal dan jaringan.

Seraya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Tak Ada Lowongan KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Berskala Kecil

"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK, tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan. Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT, sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," jelas Idham.

Idham memastikan bahwa diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU.

Diketahui, MK telah memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024 dalam sidang pembacaan putusan pada 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.

Total keseluruhan perkara yang didaftarkan sebanyak 297.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Terdapat tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Baca Juga: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Memadai, Tidak Ganggu Pilkada 2024

Adapun, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan tenggat waktu berbeda, semenjak putusan MK dibacakan.

Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

Berikut PSU berdasarkan putusan MK dalam PHPU Pileg 2024:

Durasi tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK