Akurat

Anggaran Pemungutan Suara Ulang Memadai, Tidak Ganggu Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 13 Juni 2024, 19:12 WIB
Anggaran Pemungutan Suara Ulang Memadai, Tidak Ganggu Pilkada 2024
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum memastikan anggaran Pemilu 2024 masih memadai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. 
 
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang sudah disiapkan untuk pencoblosan 14 Februari lalu sudah termasuk dengan gelaran PSU. 
 
"Secara prinsip, anggaran KPU untuk pemilu ini sudah mencakup untuk antisipasi ketika terjadi PSU," katanya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 
 
 
Menurut Yulianto, KPU saat merancang anggaran pemilu telah memikirkan langkah antisipatif, termasuk potensi pencoblosan putaran kedua. 
 
"Prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, dia memastikan pelaksanaan PSU tidak mengganggu anggaran Pilkada 2024.
 
"Jadi, kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang nanti akan dicukupi KPU provinsi karena skema kita begitu. Sudah kami sediakan untuk anggaran kebutuhan tindak lanjut putusan MK," pungkas Yulianto. 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.