Akurat Logo

Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah

Citra Puspitaningrum | 12 Juni 2024, 16:03 WIB
Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Instruksi itu berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni. 

Sebanyak 20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
 
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
 
 
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan jajaran di daerah untuk menggelar rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK. 
 
Rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/2/2024) di Jakarta. 
 
"Ini untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/6/2024). 
 
Diketahui, MK pada Pemilu 2024 khususnya penanganan sengketa Pileg mengambulkan 44 dari 297 gugatan. Jumlah itu pun meningkat bila dibandingkan saat gelaran Pileg 2019.
 
 
Tingkat dikabulkannya sengketa Pileg 2024 tiga kali lebih banyak atau 14,81 persen. Sementara pada tahun 2019 MK hanya mengabulkan 12 gugatan atau 4,59 persen dari 261 gugatan sengketa Pileg yang teregistrasi. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.