Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Citra Puspitaningrum | 12 Juni 2024, 16:03 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Instruksi itu berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni.
Sebanyak 20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan jajaran di daerah untuk menggelar rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK.
Rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/2/2024) di Jakarta.
"Ini untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Diketahui, MK pada Pemilu 2024 khususnya penanganan sengketa Pileg mengambulkan 44 dari 297 gugatan. Jumlah itu pun meningkat bila dibandingkan saat gelaran Pileg 2019.
Tingkat dikabulkannya sengketa Pileg 2024 tiga kali lebih banyak atau 14,81 persen. Sementara pada tahun 2019 MK hanya mengabulkan 12 gugatan atau 4,59 persen dari 261 gugatan sengketa Pileg yang teregistrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







