Dinas LH DKI Minta Panitia Kubur Limbah Hewan Kurban
Ratu Tiara | 12 Juni 2024, 20:54 WIB

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Iduladha 2024/1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau penerapan 'Eco Qurban'.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan penerapan prinsip 'Eco Qurban' adalah dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perutnya tidak berserakan tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Asep di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak dikubur, maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Dia menegaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem.
"Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana," ujarnya.
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
"Limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter Biokonversi Maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat," tuturnya.
Sebagai informasi, DLH DKI Jakarta terus gencar mengampanyekan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, dalam pendistribusian gading kurban. Sebagai opsi, Asep menyebut bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.
"Besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higienis," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









