AKURAT.CO Pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ditujukan demi kemaslahatan umat.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, dalam keterangan yang diterima Rabu (12/6/2024).
"Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut akan memberikan kebaikan bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan sebuah tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dengan baik untuk kepentingan umat.
"Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu, bisa membantu operasional roda organisasi biar tidak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," jelas Nawardi yang juga tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Gerindra Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Selama Tak Melanggar Hukum
Di sisi lain, dia menilai, ormas keagamaan lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.
"Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan," ujar Nawardi.
Menurutnya, NU maupun ormas keagamaan yang lain bukanlah milik pribadi atau sekelompok golongan, sehingga umat bisa merasakan manfaat dari pengelolaan tambang sekaligus akan mengawasinya.
"Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga," kata Nawardi.
Bahkan, seharusnya sejak awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan, bukan perorangan atau perusahaan.
"Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Ormas yang Diperbolehkan Mengelola Lahan Tambang oleh Jokowi
Meski pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, namun tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Atau tidak ada privilage maupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.
Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ditetapkan tanggal 30 Mei 2024.
Regulasi ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








