DPR Setuju jika Pemerintahan Prabowo Pisahkan Kementerian Agama dengan Haji
Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 13:22 WIB

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menyetujui jika Presiden Terpilih, Prabowo Subianto ingin memisahkan Kementerian Agama dengan Kementerian yang mengurus haji.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menilai, pemisahan itu diperlukan karena saat ini terjadi dualisme pengelolaan yakni, antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Dimana, dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain yakni BPKH.
"Terkait usulan pemisahan, pada prinsipnya saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu Direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kendati demikian, adanya usulan pemisahan Kementerian Agama dan Kementerian Haji tersebut harus melalui proses pengkajian yang menyeluruh dan mendalam.
Ashabul berpendapat, agar lebih mudah, proses pembentukan kementerian baru itu dilakukan dengan mentransformasikan badan atau lembaga yang sudah ada.
"Usulan pemisahan ini harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya. Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk BPKH menjadi sebuah Kementerian Haji," pungkas Politisi PAN tersebut.
Sebelumnya, ide pemisahan Kementerian Agama dan Kementerian Haji juga sempat disinggung oleh Ketua Banggar DPR yang juga Politisi PDIP, Said Abdullah. Menurut Said, pemisahan itu akan membuat pembagian tugas menjadi lebih ideal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









