Akurat

ASN Tak Netral di Pilkada Bakal Turun Pangkat

Citra Puspitaningrum | 5 Juni 2024, 21:46 WIB
ASN Tak Netral di Pilkada Bakal Turun Pangkat

AKURAT.CO Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 terancam mendapat sanksi penurunan pangkat.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro, dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Pegawai yang pernah tak netral dijatuhkan hukuman itu ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: Jutaan Personel Linmas dan Satpol PP Siap Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024

Suhajar menjelaskan, dalam menentukan pegawai negeri yang bersalah, nantinya Kementerian Dalam Negeri akan berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak akan ditindak," katanya.

Undang-Undang Pilkada sendiri melarang pejabat pemerintahn, ASN, personel TNI/Polri, bahkan Lurah atau Kepala Desa membuat kebijakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Anies Belum Raih Dukungan dari Parpol yang Solid

"Apabila diuntungkan salah satu, maka Bawaslu dapat mengambil tindakan," demikian Suhajar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.