DPR Desak KPU Adopsi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Atikah Umiyani | 5 Juni 2024, 14:49 WIB

AKURAT.CO Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum bagi calon kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, putusan tersebut sudah bersifat final. Karenanya, ia juga mendesak KPU untuk segera memasukkan klausul tersebut ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” kata Guspardi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Luhut Klaim Pembangunan IKN Tetap Lancar Usai Ganti Kepala: Kalau Ada yang Lambat, Ya Biasa
Guspardi menegaskan, MA memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap PKPU. Sebagaimana hal ini sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan. Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, KPU mesti menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.
"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan di pergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ucapnya.
Kendati demikian, Guspardi melihat sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Ia berharap, agenda itu akan segera digelar oleh Komisi II.
"Tapi yang jelas, karena ini sudah bersifat inkrah, tentu kita minta kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU yang berkaitan terhadap umur itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan melalui Putusan MA No. 23 P/HUM/2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










