Akurat

PDIP: Tapera Bentuk Penindasan

Paskalis Rubedanto | 3 Juni 2024, 14:33 WIB
PDIP: Tapera Bentuk Penindasan

AKURAT.CO DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya tidak diwajibkan bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai jika Tapera diwajibkan untuk semua pekerja, maka hal itu menjadi bentuk penindasan.

Baca Juga: Ada Tapera, Emiten-emiten Ini Siap Tadah Cuan

"Nah terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itukan UU mengatakan tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib, maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," kata Hasto, saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, iuran wajib Tapera seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat, karena bersebrangan dengan ketentuan konstitusi.

Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.