Daftar Ormas yang Diperbolehkan Mengelola Lahan Tambang oleh Jokowi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah regulasi pengelolaan pertambangan batu bara dan mineral.
Aturan tersebut berlaku usai Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintaha (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat aturan bahwa organisasi masyarakat (ormas) diperbolehkan mengelola lahan tambang.
Ormas sendiri merupakan organisasi yang berunsur kemasyarakatan atau keagamaan, terdiri dari ormas Islam, ormas Kristen, ormas Katolik, ormas Hindu, ormas Buddha dan ormas Konghucu.
Baca Juga: Qatar, Mesir, AS Desak Hamas dan Israel Terima Usulan Gencatan Senjata
Adapun berikut daftar ormas yang bisa mengelola tambang di Indonesia:
1. Ormas Islam
Dilansir dari daftar Sekretariat Kabinet Indonesia, ormas Islam terdiri dari ratusan organisasi, salah satunya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
2. Ormas Kristen
Kristen sendiri juga memiliki sejumlah ormas yang mengemuka di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari laman Kemenag Jawa Timur, terdapat sejumlah ormas disana, yakni PGLII Jatim (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia), PGIW Jatim (Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah), PGPI Jatim (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), BK Jatim (Bala Keselamatan), GOI Syria Jatim (Gereja Ortodox Indonesia), dan sebagainya.
3. Ormas Katolik
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Baca Juga: Hasnuryadi Sulaiman Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
4. Ormas Hindu
Berdasarkan laman Kemenag Bali, ormas Hindu yang tersebar di provinsi dengan mayoritas penganut Hindu tersebut adalah, Budi Suci, Sanggar Pengayoman Majapahit, Wisnu Buda/Eka Adnyana, Kekeluargaan, Kunci, Perguruan Tenaga Dalam Bambu Kuning, Perguruan Bela Diri Tenaga Dalam "Surya Candra Bhuana", Sapta Dharma, Sri Murni, dan lain-lain.
5. Ormas Buddha
Berikut sejumlah ormas Buddha yang terdapat dalam daftar Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi):
Baca Juga: Debut di Timnas Indonesia, Malik Risaldi Masih Capek karena Langsung Gabung usai Final Liga 1
- Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (Majubuthi)
- Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (Majubumi)
- Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi)
- Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
- Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (Majabumi TS)
- Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia)
- Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi) Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
- Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI) Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
- Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
- Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
- Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI) Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
- Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG).
6. Ormas Konghucu
Salah satu ormas Konghucu di Indonesia adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Baca Juga: Buronan Nomor 1 Thailand Pakai Nama Sulaiman, Punya Akta Lahir Aceh Timur
Dilansir dari laman Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Matakin tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Bali, Jambi, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Riau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









