Akurat Logo

Buronan Nomor 1 Thailand Pakai Nama Sulaiman, Punya Akta Lahir Aceh Timur

Dwana Muhfaqdilla | 2 Juni 2024, 20:12 WIB
Buronan Nomor 1 Thailand Pakai Nama Sulaiman, Punya Akta Lahir Aceh Timur

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam penangkapan buronan Thailand, Chaowalit Thongduang, yang terlibat berbagai kasus kriminal.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, Chaowalit sempat melakukan pembuatan KTP palsu menggunakan nama Sulaiman dan memiliki akta lahir di Kabupaten Aceh Timur.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atas nama Sulaiman. Sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," paparnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Thailand Chaowalit Thongduang di Bali, Sempat Pura-pura Bisu

Sebelum melarikan diri, Chaowalit juga melakukan pembunuhan anggota polisi hingga menembak hakim di Thailand. Hal ini menjadi tekanan bagi aparatur penegak hukum di negara itu.

"Pada saat penangkapan, saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim, hati-hati. Mengingat pelaku adalah nomor satu buronan di sana, apapun bisa terjadi," Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menambahkan.

Diberitakan, Chaowalit Thongduang yang menghadapi berbagai tuntutan pidana dan sempat melarikan diri dari rumah sakit, berhasil diamankan polisi di Bali.

Baca Juga: Selama Jadi Buronan Pembunuhan Vina, Pegi Kerja Kuli Bangunan di Bandung

"Ya benar. Warga negara Thailand atas nama Chaowalit Thongduang, buronan nomor satu dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Yang bersangkutan adalah buronan otoritas Thailand," kata Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.