Akurat

Moeldoko Bantah Dana Tapera Dipakai untuk IKN dan Program Makan Siang Gratis

Rizky Dewantara | 31 Mei 2024, 19:41 WIB
Moeldoko Bantah Dana Tapera Dipakai untuk IKN dan Program Makan Siang Gratis

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membantah dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan ke pekerja, akan digunakan untuk membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (31/5/2024).

Dia menegaskan, dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera, yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.

Baca Juga: Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran. Selain itu, Tapera bukan berbentuk iuran, namun pemupukan dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah atau peserta jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta, seperti di-PHK, mengundurkan diri dan pensiun.

Menurutnya, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini.

Program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.

"Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.