Akurat

Sudah Dibuka! Ini Link Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 69, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Dani Zahra | 31 Mei 2024, 16:31 WIB
Sudah Dibuka! Ini Link Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 69, Lengkap dengan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 69 telah resmi dibuka pada hari ini, Jumat (31/5/2024).

Kabar ini diumumkan melalui akun media sosial resmi @prakerja.go.id. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 69 dibuka mulai 31 Mei - 3 Juni 2024.

Baca Juga: 6 Manfaat Kartu Prakerja Yang Didapatkan Oleh Penerima

Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja melalui pelatihan vokasi non formal dan semi formal.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan manfaat berupa bantuan biaya pelatihan dan insentif total Rp4,2 juta.

Link pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 69 dapat diakses melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

1. Cara bikin akun Prakerja

• Buka laman resmi Kartu Prakerja https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
• Klik tombol "Daftar Sekarang".
• Buat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
• Verifikasi alamat email Anda.
• Lengkapi data diri Anda dengan benar.
• Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pendaftar bisa mengikuti langkah-langkah untuk bergabung dengan gelombang yang sedang dibuka.

2. Cara daftar gelombang

• Kunjungi link prakerja.go.id di mesin pencarian;
• Masuk ke akun Prakerja dengan email dan kata sandi;
• Pilih opsi "Gabung Gelombang" pada Dashboard Prakerja untuk mendaftar pada gelombang yang sedang dibuka;
• Lengkapi data-data sesuai dengan panduan yang disediakan oleh sistem;
• Selesaikan pendaftaran dan pantau pengumuman hasil sesuai jadwal dari penyelenggara.

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
• Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
• Maksimal dua NIK dalam satu KK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tips Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 62

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D