DPR Menolak Jika Program Makan Siang dan Susu Gratis Pakai Dana Pendidikan
Atikah Umiyani | 29 Mei 2024, 19:06 WIB

AKURAT.CO Komisi X DPR RI tidak setuju jika anggaran makan siang dan susu gratis yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto tersebut diambil dari anggaran pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai, pengalihan alokasi untuk program makan siang dan susu gratis hanya akan menambah beban bagi dunia pendidikan karena kurangnya pendanaan.
"Ya saya tidak setuju ya, kalau alokasi anggaran makan minum susu gratis dibebankan, diambilkan dari alokasi anggaran pendidikan, ini akan semakin menambah beban," kata Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Huda kemudian menyinggung soal adanya mandatory spending yang mengharuskan 20 persen dari total APBN digunakan untuk pendidikan. Hal ini dinilai akan bertentangan jika akhirnya anggaran pendidikan dipotong untuk makan siang dan susu gratis.
"Bahwa mandatory spending 20 persen pendidikan harus sepenuhnya untuk fungsi pendidikan. Kalau malah nanti dialokasikan untuk ini, untuk makan susu gratis saya kira akan semakin jauh dari cita-cita awal kita supaya anggaran pendidikan kita sepenuhnya untuk membiayai fungsi pendidikan," ujarnya.
Meskipun masih perlu pembuktian, namun Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menaruh kecurigaan bahwa nantinya anggaran makan siang dan susu gratis akan diambil dari dana pendidikan.
Kecurigaan ini muncul karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah menegaskan tidak ada penambahan pagu anggaran untuk pendidikan, yakni sebesar Rp 665 triliun.
Namun Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan pagu anggaran untuk dunia pendidikan tahun 2025 mendatang, menjadi Rp708 triliun hingga Rp741 triliun.
"Tapi saya curiga saya pada posisi curiga dan ini perlu masih perlu pembuktian bisa jadi kemungkinan anggaran itu diambil dari situ, nah kalau ini terjadi semakin akan membebani anggaran pendidikan 20 persen yang tidak sepenuhnya untuk pembiayaan pendidikan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








