Pengelolaan Dana Tapera Harus Diawasi Ketat Agar Tak Seperti Jiwasraya dan Asabri

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan tersebut, gaji atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat.
Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus diawasi secara ketat. Di mana pemupukan maupun pengembangan dana Tapera dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Fraksi PKS mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera ini harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat," kata Suryadi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Soal Tapera, DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah
Dia menilai, langkah tersebut harus dilakukan agar tidak ada penyelewengan dana seperti yang pernah terjadi pada kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Untuk itu, sebaiknya dana Tapera tidak diputar untuk program-program pemerintah, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar golongan kelas menengah dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti ruko dan sebagainya.
Menurutnya, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena sebagai motor utama pembangunan jangka panjang.
"Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








