Akurat

Bukti Kurang Kuat, Pengamat: Sejak Pemilu 2024 PHPU Pilpres Tak Pernah Dikabulkan MK

Citra Puspitaningrum | 21 April 2024, 18:40 WIB
Bukti Kurang Kuat, Pengamat: Sejak Pemilu 2024 PHPU Pilpres Tak Pernah Dikabulkan MK
 
AKURAT.CO Pengamat Politik Citra Institute, Yusak menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan kubu pasangan Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
Dia mengatakan, ditolaknya gugatan dari kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak lain karena kurangnya bukti-bukti dalam persidangan. 
 
"Jadi gugatan PHPU pilpres 2024 saya kira juga akan mental di MK karena bukti- bukti yang diajukan pemohon kurang kuat," kata Yusak saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Minggu (21/4/2024). 
 
 
Selain kurangnya bukti-bukti yang dihadirkan saat dalam  persidangan, lanjut dia, berdasarkan riwayat PHPU pilpres di MK belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan majelis hakim. 
 
"Jika melihat riwayat putusan MK sejak pemilu 2004, sejauh ini gugatan PHPU pilpres belum pernah ada yang dikabulkan," ujarnya. 
 
Yusak menambahkan, terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran juga tidak terbukti dalam persidangan. Sebab, dalam hal ini MK sudah memanggil empat menteri dan sudah mendapat kesimpulan dari kesaksian mereka masing-masing. 
 
"Terkait dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan elektoral, keterangan dari empat menteri saya kira sudah clear bahwa tidak ada kaitannya bansos dengan kepentingan pemenangan 02 di pilpres," ucapnya. 
 
 
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan penjabat daerah dalam mengoordinir suara untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Padahal kan, kata Yusak, Anies-Muhaimin dapat mengunci kemenangan di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. 
 
"Begitu juga dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh para penjabat kepala daerah yang cenderung sulit dibuktikan secara hukum," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.