Diadukan Anak Buah Buntut Asusila di PPLN, Pengacara Desak Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 21:56 WIB

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Teranyar, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) selaku pengacara korban yang merupakan eks petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Pengacara korban menilai tindakan Hasyim Asy'ari terhadap kliennya itu, tak ubahnya yang dilakukan dengan Hasnaeni alias wanita emas yang membuat Hasyim saat itu dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.
"Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dia berpandangan tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti bahwa Ketua KPU RI hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas. Oleh karena itu, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada korban yang berasal dari anggota PPLN di Eropa dengan cara terus merayu korban dan menjalin hubungan romantis.
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," kata Aristo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







