Akurat

Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Dwana Muhfaqdilla | 25 Maret 2024, 20:38 WIB
Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

AKURAT.CO Polri akan menyiapkan 5.784 pos pengamanan dan pelayanan di sejumlah titik, selama arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2024.

"Tadi digelar kurang lebih 5.784 pos yang akan disiapkan untuk memberi pelayanan. Apakah itu yang ada di jalan tol, rest area, arteri, dan juga termasuk jalur-jalur yang kita siapkan untuk memberikan pengamanan di wilayah-wilayah wisata,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
 
Selain itu, ia mengungkapkan personel yang akan dikerahkan pada Operasi Ketupat 2024 ini berjumlah 155.165 personel. Adapun diantaranya terdapat 69.969 personel yang berasal dari stakeholder terkait.
 
 
Teruntuk peningkatan pemudik, akan terdapat kenaikan kurang lebih 56 persen jika dibandingkan dengan mudik pada 2023.
 
“Artinya tentu untuk mudik kali ini kita persiapkan strategi terkait rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan, termasuk sebelumnya didahului dengan survei. Khususnya di jalur yang mulai dari Banten dan Jatim untuk mengetahui titik mana yang harus diperbaiki,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, pada rapat tersebut, pihaknya juga membahas mengenai buffer zone, khususnya yang akan memasuki wilayah penyeberangan ke arah Merak. Pasalnya, titik tersebut berpotensi terjadi kepadatan.
 
“Sehingga masyarakat mau tidak mau harus menunggu beberapa jam untuk masuk merak. Tentunya buffer zone juga menjadi evaluasi kami, baik yang ke arah Merak maupun sebaliknya, dan juga Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya,” tutupnya.
 
 
Diketahui, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 5-8 April 2024. Sedangkan, arus balik diperkirakan terjadi pada 8-16 April 2024.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.