Pemerintah dan Baleg Setujui RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, PKS Tetap Menolak

AKURAT.CO Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan pengambilan keputusan tingkat pertama dalam Rapat Pleno RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat pleno yang digelar sampai larut malam itu mendapat hasil tujuh dari delapan fraksi menyetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selain Fraksi PKS.
Tujuh dari delapan fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP dan PKB.
"Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna terdekat. Setuju?" tanya Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dalam rapat pleno, Senin (18/3/2024) malam.
"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg yang hadir kecuali dari Fraksi PKS.
Baca Juga: Perpindahan Ibu Kota Masih Butuh Keppres, Meski RUU DKJ Sudah Disahkan
Setelah itu, Supratman selaku pimpinan didampingi Ketua Panja RUU DKJ, Ahmad Baidowi, mengetuk palu menandakan keputusan tingkat satu telah diambil.
Sebagai informasi, Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan rapat panja sejak Rabu (13/3/2024).
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.
Pada rapat tingkat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Selain itu, dalam rapat panja beberapa hari lalu juga diputuskan Gubernur Jakarta tetap akan dipilih melalui pilkada serentak, bukan oleh presiden.
Baca Juga: Jangan Sampai Kesejahteraan Jakarta Dilupakan Saat Menyusun RUU DKJ
Kemudian pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







