Baleg DPR Pertanyakan Status Khusus Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melaksanakan rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Baleg DPR RI mempertanyakan kekhususan DKJ yang menurut mereka belum tertuang penuh dalam norma atau draft yang mereka susun.
Baca Juga: Heri Gunawan Usul DKJ Tidak Disejajarkan dengan Kabupaten Kota Lainnya
Salah satunya adalah anggota Baleg Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan kekhususan Jakarta dahulu karena menjadi Ibu Kota Negara. Namun jika sudah tidak jadi Ibu Kota, apa kekhususan yang dimiliki Jakarta.
"Saya juga mempertanyakan kekhususannya mana? Bahkan kalau mau ditarik ke belakang, kenapa Jakarta menjadi Daerah Khusus karena Jakarta menjadi Ibu Kota Negara, kalau sekarang Ibu Kota Negaranya enggak ada, sekarang khususnya apa?" kata Khaeron, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Selain Khaeron, anggota Baleg Fraksi Golkar, Supriansa, anggota Baleg Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, juga mempertanyakan hal yang sama.
Dalam kesempatan itu, pihak pemerintah hadir yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro, dan jajaran Kemdagri lainnya.
Suhajar mewakili pemerintah kemudian menjelaskan, ada dua kekhususan yang dimiliki oleh DKJ nantinya, yakni yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan di Ayat 2.
Baca Juga: Baleg Kembali Gelar Rapat Panja, Bahas 490 Inventaris Masalah di RUU DKJ
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan. Nah kelembagaan penunjang tadi yang kemarin kita lama berdebat. Lalu kekhususan di bidang urusan pemerintahan, itulah yang ada di DIM 160, 161, 162, 163, yaitu dari huruf A sampai O," beber Suhajar.
"Apa kekhususannya? Ini misalnya di DIM 200 misalnya, kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruf a, meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. Jadi sudah ada rinciannya," pungkas Suhajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









