Hari Raya Nyepi 2024, 1.642 Narapidana Seluruh Indonesia Dapat Remisi Khusus, 6 Langsung Bebas
Dwana Muhfaqdilla | 11 Maret 2024, 12:04 WIB

AKURAT.CO 1.642 warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi 2024 yang jatuh pada hari ini, Senin (11/3/2024).
Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan enam diantaranya bahkan mendapat RK II yang berarti narapidana akan langsung dibebaskan.
"Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Deddy berdasarkan keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).
Lebih lanjut, untuk warga binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus Nyepi terdapat delapan orang. Di antaranya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali empat orang, Sumatera Selatan dua orang, Jawa Timur satu orang dan Sulawesi Tenggara yang juga satu orang.
"Rinciannya tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas)," tambahnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali, menjadi penyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan 1.193 orang. Disusul Kalimantan Tengah 99 orang dan Nusa Tenggara Barat 74 orang.
Karena remisi ini, Kemenkumham pun mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp812.430.000.
Remisi sendiri dilakukan untuk memenuhi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang kemasyarakatan yang mana memiliki arti pengurangan menjalani masa pidana kepada para narapidana.
Diketahui, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana dan anak binaan seluruh Indonesia terhitung ada 269.605 orang.
“Dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







