Kunjungi Kejagung, AHY Bahas Penyelesaian Sengketa Perkara Pertanahan di Indonesia

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas penyelesaian sengketa perkara dan kasus pertanahan di Indonesia. Terutama yang diakibatkan oleh praktik-praktik mafia tanah.
"Jadi kita tegas ingin memberantas mafia tanah, karena banyak sekali kerugian negara, banyak sekali rakyat yang menderita," kata AHY usai pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Menteri AHY Janjikan Lahan Clean and Clear untuk Investor IKN
Ketua Umum Partai Demokrat ini berterima kasih kepada Kejagung yang telah memberikan dukungan luar biasa kepada Kementerian ATR BPN. Hal ini membuat pihaknya bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan baik.
Menurutnya, isu pertanahan ini merupakan prioritas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tentu hal ini ada kaitannya langsung terhadap progres pembangunan infrastruktur, khususnya proyek-proyek strategi nasional.
"Dan kita berharap pada akhirnya permasalahan tanah ini bisa diselesaikan dengan baik, maka investasi akan bergerak dan tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," tuturnya.
AHY tiba di Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB dan disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selanjutnya, mereka melangsungkan pertemuan tertutup selama satu jam.
Baca Juga: Kunjungan Perdana ke IKN, AHY: Saya Terpukau
Selain bertemu Jaksa Agung, hari ini AHY juga akan menyambangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Adapun pertemuan dengan Kapolri dan Menhan adalah untuk berkoordinasi mengenai masalah pertanahan.
"Tentunya banyak sekali penyelesaian masalah pertanahan, itu juga berkaitan erat dengan tugas-tugas Polri di lapangan. Saya siang ini diterima oleh Bapak Prabowo, tentunya secara khusus saya Ingin berkomunikasi dengan beliau," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









