Kenaikan Pangkat Prabowo Diusulkan Panglima TNI, Jokowi: Bukan Transaksi Politik

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bagian dari transaksi politik di tengah Pemilu 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat
Dia menjelaskan, pemberian kenaikan pangkat ini dilakukan setelah terselenggaranya Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Tujuannya, untuk mencegah adanya anggapan atau penilaian dari masyarakat bahwa penganugerahan itu berkaitan dengan transaksi politik yang dilakukan keduanya.
Selain itu, kenaikan pangkat ini berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
Pada tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Baca Juga: Besok Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat, Hasil Usulan Mabes TNI ke Jokowi
Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









